Selasa, 06 Oktober 2026

COD, Sistem Pembayaran atau Celah Kejahatan?

Hari ini saya mendapat chat dari kurir J&T. “Bu, apakah punya paket COD dengan resi sekian?” Saya jawab: tidak. Memang saya tidak memesan apa pun minggu ini. 

Setelah itu saya malah berpikir, sebenarnya COD itu menarik sebagai studi kasus tentang bagaimana sebuah sistem yang dibuat untuk memudahkan transaksi bisa sekaligus menciptakan banyak titik untuk merugikan orang lain.

Bayangkan alurnya. Seseorang memasukkan nama, nomor telepon, dan alamat kita ke sebuah pesanan. Barang dikirim secara COD. Kurir datang. Kita tidak merasa memesan.

Kalau kita menolak, yang rugi bisa penjual karena biaya pengiriman dan retur. Kurir sudah membuang waktu dan tenaga. Penerima juga terganggu. Kalau penerima lengah dan membayar, pelaku mendapatkan keuntungan. Sederhana.

Dan yang lebih menarik, pelakunya bahkan tidak selalu harus menjual barang kepada kita.

Dalam kasus yang diberitakan pada 2025, seorang konten kreator di Lumajang menerima 17 paket COD yang tidak pernah ia pesan selama tujuh hari, dengan total nilai sekitar Rp21 juta. Barangnya bukan satu-dua jenis: ada TV, PlayStation, laptop, headphone, kasur, sampai akuarium. Ia menduga datanya digunakan untuk membuat pesanan palsu dan kemudian melaporkannya sebagai dugaan doxing.

Ada juga kasus konsumen yang memang sedang menunggu barang belanjaannya, tetapi kemudian menerima paket COD palsu dengan nominal yang sama. Ia baru sadar setelah membandingkan resi dan ekspedisi dengan pesanan aslinya.

Artinya, celahnya bukan cuma “orang membeli barang lalu barangnya tidak sesuai”. Celahnya bisa jauh lebih sederhana, data orang, dibuat pesanan, dikirim COD, seseorang membayar. Atau, data orang, dibuat pesanan palsu, penjual mengirim barang, penerima menolak, penjual menanggung kerugian.

Jadi pertanyaan saya kemudian, pelaku kejahatan ini untungnya apa? Kalau korbannya membayar, jelas, uang. Kalau korbannya menolak, pelaku mungkin tidak mendapatkan uang secara langsung. Tetapi ia tetap bisa mendapatkan sesuatu yang lain, mengganggu korban, menyalahgunakan data pribadi, merugikan penjual, atau sekadar membuat orang lain kerepotan.

Dan di sinilah saya mulai mempertanyakan desain sistemnya. COD memang punya manfaat. Tidak semua orang nyaman atau bisa menggunakan pembayaran digital. Tetapi ketika identitas penerima dapat digunakan untuk membuat pesanan yang tidak pernah ia buat, sementara kurir menjadi orang yang harus berhadapan langsung dengan penerima, penjual menanggung risiko retur, dan konsumen harus terus-menerus membuktikan bahwa ia tidak pernah memesan. Saya jadi bertanya, Apakah kemudahan COD masih sebanding dengan celah yang diciptakannya?

Bahkan J&T sendiri dalam syarat pengirimannya menyebut bahwa pengirim wajib memberikan identitas penerima secara benar, dan paket yang ditolak penerima dapat berujung pada proses retur. Dan ini yang menurut saya sering luput. Ketika sistem disalahgunakan, korban kejahatan bukan cuma pembeli. Penjual bisa rugi. Kurir bisa repot. Ekspedisi ikut menangani komplain. Dan penerima yang tidak pernah memesan apa-apa tiba-tiba harus menjadi “petugas keamanan” untuk transaksi yang bahkan tidak pernah ia lakukan.

Jadi saya tidak sedang mengatakan bahwa semua COD buruk. Saya cuma merasa, kalau sebuah fitur pembayaran bisa dengan relatif mudah dipakai untuk mengerjai pembeli, penjual, bahkan kurir, mungkin yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku penggunanya. Mungkin desain sistemnya juga.

Karena teknologi yang baik bukan cuma yang memudahkan orang melakukan transaksi. Tapi juga yang membuat orang yang tidak pernah melakukan transaksi sulit untuk dijadikan korban.



-Saya pasti pulang-
Share:

0 komentar:

Posting Komentar